Minggu, 19 Oktober 2014

Tata Cara Mendirikan Koperasi


Tata Cara Mendirikan Koperasi
  A.    Mendirikan Koperasi Secar Umum
1.      Persiapan Pembentukan
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termassuk struktur organisasi menajemen serta kegiatan usaha koperasi.
2.      Rapat Pembentukan
Rapat sekurang-kurangnya 20 orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi. yang terdiri dari:
·         Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
·         Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
Disarankan mengundang Pejabat/Petugas yang memahami seluk beluk perkopersian.
3.      Hal-hal Yang Dibicarakan Dalam Rapat
1.      Tujuan mendirikan koperasi
2.      Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
3.      Persyaratan menjadi anggota
4.      Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
5.      Memilih nama-nama pendiri koperasi


4.      Teknis Penyusunan Anggaran Dasar
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
a)      Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada seluruh anggota.
b)      Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh perserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya:
·         Nama dan tempat kedudukan koperasi
·         Persyaratan menjadi anggota
·         Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
·         Kegiatan usaha
·         Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
·         Ketentuan mengenai sanksi
c)      Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentanag:
·         Daftar nama pendiri
·         Nama dan tempat kedudukan koperasi
·         Ketentuan menganai keanggotaan
·         Maksud dan tujuan serta bidang usaha
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai permodalan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
·         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
·         Ketentuan mengenai sangsi.
5.      Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
  B.     Syarat Untuk Pendirian Koperasi
·         Umum
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2.      Berita acara rapat pendirian koperasi
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto copy KTP pendiri
5.      Kuasa pendiri untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggran Belanja dan Pendapatan Koperasi
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
11.  Struktur Organisasi Koperasi
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
·         Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM
2.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawasan
5.      Surat Perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
7.      Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
8.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
9.      Nama dan Riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan:
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi
b.      Surat keterangan kelalukan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
d.      Surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
·         Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
4.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang di design sesuai karakteristik lemabaga keuangan syariah
5.      Nama dan Riwayat hidup pengurus dan pengawasan
6.      Nama Ahli Syariah/Dewan Syariah yang tealah mendapat rekomendasi/sertifikasi dari Dewan Syariah
7.      Nasional MUL
8.      Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola manajer/direksi
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
10.  Nama dan Riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan:
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang dilembaga keuangan syariah
b.      Surat keterangan kelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
·         Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari Notaris (NPAK)
2.      Berita acara rapat pendirian koperasi
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto copy KTP pendiri
5.      Kuasa pendiri untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi
6.      Surat  bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dengan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
7.      Rencana kerja koperasi minimal 3 (tiga) tahun kedepamn (rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha, rencana bidang organisasi dan SDM)
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
11.  Daftar sarana kerja
12.   Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
13.  Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa  dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
14.  Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
15.  Struktur Organisasi KSP
16.  Nama dan Riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan:
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam
b.      Surat keterangan kelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
·         Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syaariah (KJKS)
1.      Dua rangkap Salinan Akta pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2.      Berita acara rapat pendirian koperasi
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto copy KTP pendiri
5.      Kuasa pendiri untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi
6.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM
7.      Rencana kerja koperasi minimal 1 (satu) tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha, rencana bidang organisasi dan SDM)
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
9.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang di design sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
10.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
11.  Nama Ahli Syariah/Dewan syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI
12.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
13.  Daftar sarana kerja
14.  Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilia kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.  Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
16.  Struktur organisasi KJKS
Sumber:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar