Sabtu, 25 Oktober 2014

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi


Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi
Globalisasi tampaknya telah menjadi bagian dari kehidupan kita. Kita tidak dapat melepaskan diri dari globalisasi. Siap atau tidak siap kita harus tetap berhadapan dengan globalisasi. Namun, arus globalisasi tidak selamanya berdampak positif tapi juga bisa berdampak negatif pada diri kita. Oleh karena itu, kita harus mempunyai penyaring (filter) supaya kita bisa menghadapi globalisasi dan kita tidak terlindas oleh jaman.
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi yang belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
1.      Pengertian Globalisasi
Menurut John Hockle, globalisasi adalah suatu proses dengan mana kejadian, keputusan, dan kegiatan di salah satu bagian dunia menjadi suatu konsekuensi yang signifikan bagi individu dan masyarakat di daerah yang jauh. Sementara itu, Albrow mengemukakan bahwa globalisasi adalah keseluruhan proses dimana manusia di bumi ini diinkorporasikan (dimasukkan) ke dalam masyarakat dunia tunggal dan masyarakat global. Karena proses ini bersifat majemuk, kita pun memandang globalisasi di dalam kemajemukan.
2.       Koperasi di EraGlobalisasi
Siapkah koperasi menghadapi globalisasi? Hal ini menjadi pertanyaan banyak masyarakat. Bicara tentang globalisasi berarti bicara tentang perubahan. Globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan uang, modal dan barang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) adalah sama. Sehingga era globalisasi menjadi tantangan besar bagi masyarakat, pemerintah dan pastinya dunia usaha. Kita tidak dapat menolak kehadiran globalisasi di tengah-tengah para pelaku ekonomi yang juga berasal dari masyarakat. Yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi.
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi :
 Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank.
3.       Langkah Koperasi untuk Menghadapi EraGlobalisasi
Berikut ini adalah ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi:
1)      Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
2)       Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
3)      Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4)      Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
5)      Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
6)      Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.  Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.

Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.
Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalau kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif. Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.
Koperasi harus siap dan mampu untuk menghadapinya. Mulai dari manajemen dan tugas-tugas koperasi yang bisa dilakukan secara modern. Contohnya pada saat ini, Indonesia masih dalam tahap keterpurukan perekonomian pasar yang hanya bisa menghasilkan pengangguran dan kemiskinan. Menurut beberapa penelitian yang saya teliti dari info-info di web maupun media cetak, koperasi telah tampil sebagai juru selamat bagi mereka yang terpinggirkan dari perekonomian kapitalistik. Kenapa bisa seperti itu? Karen sampai saat ini koperasi telah menjadi sumber penghidupan bagi 91,25 juta orang yang sebagian besar ada di pedesaan, sedangkan usaha besar hanya mampu menyerap 2,52 juta orang (Nasution, 2008) pengalaman ini tentu menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah bahwa sector usaha koperasi dan UMKM menjadi urat nadi perekonomian di negeri kita. Dengan prestasi dan pengalaman seperti itu, tentunya koperasi sudah siap untuk menghadapi era globalisasi. 

Negara Indonesia merupakan Negara Sedang Berkembang (NSB). Sedangkan koperasi bukan hanya ada di Indonesia tapi juga ada di Negara lain. Bahkan di Negara Maju (NM). Koperasi di NM lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam kata lain, bobot politik atau intervensi pemerintah di dalam perkembangan koperasi di NSB atau Indonesia terlalu kuat. Sementara di NM tidak ada sedikitpun pengaruh politik sebagai pendukung. Kegiatan koperasi di NM murine kegiatan ekonomi. Di Indonesia masih merupakan bagian dari sistem politik. hal ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan umum bahwa koperasi di Indonesiapenting demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan, bukan seperti di NM bahwa koperasi penting untuk persaingan.
Maka dari itu hendaklah kita memajukan koperasi Indonesia dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan keadilan dengan persaingan sehat, tingkat kreatifitas yang tinggi dan mampu menghadapi era globalisasi.

Sumber:

Minggu, 19 Oktober 2014

Tata Cara Mendirikan Koperasi


Tata Cara Mendirikan Koperasi
  A.    Mendirikan Koperasi Secar Umum
1.      Persiapan Pembentukan
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termassuk struktur organisasi menajemen serta kegiatan usaha koperasi.
2.      Rapat Pembentukan
Rapat sekurang-kurangnya 20 orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi. yang terdiri dari:
·         Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
·         Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
Disarankan mengundang Pejabat/Petugas yang memahami seluk beluk perkopersian.
3.      Hal-hal Yang Dibicarakan Dalam Rapat
1.      Tujuan mendirikan koperasi
2.      Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
3.      Persyaratan menjadi anggota
4.      Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
5.      Memilih nama-nama pendiri koperasi


4.      Teknis Penyusunan Anggaran Dasar
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
a)      Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada seluruh anggota.
b)      Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh perserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya:
·         Nama dan tempat kedudukan koperasi
·         Persyaratan menjadi anggota
·         Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
·         Kegiatan usaha
·         Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
·         Ketentuan mengenai sanksi
c)      Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentanag:
·         Daftar nama pendiri
·         Nama dan tempat kedudukan koperasi
·         Ketentuan menganai keanggotaan
·         Maksud dan tujuan serta bidang usaha
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai permodalan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
·         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
·         Ketentuan mengenai sangsi.
5.      Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
  B.     Syarat Untuk Pendirian Koperasi
·         Umum
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2.      Berita acara rapat pendirian koperasi
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto copy KTP pendiri
5.      Kuasa pendiri untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggran Belanja dan Pendapatan Koperasi
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
11.  Struktur Organisasi Koperasi
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
·         Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM
2.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawasan
5.      Surat Perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
7.      Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
8.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
9.      Nama dan Riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan:
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi
b.      Surat keterangan kelalukan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
d.      Surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
·         Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
4.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang di design sesuai karakteristik lemabaga keuangan syariah
5.      Nama dan Riwayat hidup pengurus dan pengawasan
6.      Nama Ahli Syariah/Dewan Syariah yang tealah mendapat rekomendasi/sertifikasi dari Dewan Syariah
7.      Nasional MUL
8.      Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola manajer/direksi
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
10.  Nama dan Riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan:
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang dilembaga keuangan syariah
b.      Surat keterangan kelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
·         Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari Notaris (NPAK)
2.      Berita acara rapat pendirian koperasi
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto copy KTP pendiri
5.      Kuasa pendiri untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi
6.      Surat  bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dengan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
7.      Rencana kerja koperasi minimal 3 (tiga) tahun kedepamn (rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha, rencana bidang organisasi dan SDM)
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
11.  Daftar sarana kerja
12.   Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
13.  Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa  dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
14.  Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
15.  Struktur Organisasi KSP
16.  Nama dan Riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan:
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam
b.      Surat keterangan kelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
·         Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syaariah (KJKS)
1.      Dua rangkap Salinan Akta pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2.      Berita acara rapat pendirian koperasi
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto copy KTP pendiri
5.      Kuasa pendiri untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi
6.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM
7.      Rencana kerja koperasi minimal 1 (satu) tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha, rencana bidang organisasi dan SDM)
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
9.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang di design sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
10.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
11.  Nama Ahli Syariah/Dewan syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI
12.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
13.  Daftar sarana kerja
14.  Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilia kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
15.  Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
16.  Struktur organisasi KJKS
Sumber:




Sabtu, 11 Oktober 2014

Kita Selalu Bersama

KITA SELALU BERSAMA

Sedih, sunyi, canda, tawa kita lewati bersama
Kemanapun bagai tali yang telah diikat kuat, yang tak dapat dilepas
Kau hibur aku disaat gundah dan kuhibur kau disaat kau membutuhkan
Kita saling melengkapi satu sama lain

Tapi berbeda
Berbeda pada saat itu
Pada saat waktu tak berpihak kepada kita
Kau dan aku terpisah

Dan akhirnya,
Akhirnya kau meninggalkan aku dengan sosok bayangmu
Bayangmu yang tak tahu dimana tubuhnya
Yang sekarang sudah tak mempunyai hati dan perasaan
Seperti bukan lagi sahabatku