Tata Cara Mendirikan Koperasi
A.
Mendirikan Koperasi Secar Umum
1. Persiapan
Pembentukan
Orang-orang yang akan
mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar
memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan
koperasi termassuk struktur organisasi menajemen serta kegiatan usaha koperasi.
2. Rapat
Pembentukan
Rapat
sekurang-kurangnya 20 orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri
koperasi. yang terdiri dari:
·
Pendirian adalah mereka yang hadir dalam
rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan
menyatakan diri menjadi anggota.
·
Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari
pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama
kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan
memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
Disarankan
mengundang Pejabat/Petugas yang memahami seluk beluk perkopersian.
3. Hal-hal
Yang Dibicarakan Dalam Rapat
1. Tujuan
mendirikan koperasi
2. Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
3. Persyaratan
menjadi anggota
4. Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
5. Memilih
nama-nama pendiri koperasi
4. Teknis
Penyusunan Anggaran Dasar
Apabila penyusunan anggaran
dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
a) Membentuk
tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar
yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan
pengesahan kepada seluruh anggota.
b) Hal-hal
khusus yang perlu dibahas oleh seluruh perserta (tidak diserahkan kepada tim
perumus) diantaranya:
·
Nama dan tempat kedudukan koperasi
·
Persyaratan menjadi anggota
·
Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib
·
Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
·
Kegiatan usaha
·
Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil
usaha
·
Ketentuan mengenai sanksi
c) Isi
Anggaran Dasar minimal memuat tentanag:
·
Daftar nama pendiri
·
Nama dan tempat kedudukan koperasi
·
Ketentuan menganai keanggotaan
·
Maksud dan tujuan serta bidang usaha
·
Ketentuan mengenai rapat anggota
·
Ketentuan mengenai pengelolaan
·
Ketentuan mengenai permodalan
·
Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya koperasi
·
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha
·
Ketentuan mengenai sangsi.
5. Pengajuan
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
B.
Syarat Untuk Pendirian Koperasi
·
Umum
1. Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2. Berita
acara rapat pendirian koperasi
3. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto
copy KTP pendiri
5. Kuasa
pendiri untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi
6. Surat
Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri
7. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggran Belanja
dan Pendapatan Koperasi
8. Daftar
susunan pengurus dan pengawas
9. Daftar
Sarana Kerja Koperasi
10. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
11. Struktur
Organisasi Koperasi
12. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
·
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi
apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM
2. Rencana
Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun
3. Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah
dari pembukuan koperasinya
4. Nama
dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawasan
5. Surat
Perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6. Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
7. Surat
pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
8. Struktur
Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
9. Nama
dan Riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan:
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi
b. Surat
keterangan kelalukan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
d. Surat
pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
·
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi
apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi
2. Rencana
kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
3. Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan
4. Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang di design sesuai karakteristik
lemabaga keuangan syariah
5. Nama
dan Riwayat hidup pengurus dan pengawasan
6. Nama
Ahli Syariah/Dewan Syariah yang tealah mendapat rekomendasi/sertifikasi dari
Dewan Syariah
7. Nasional
MUL
8. Surat
perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola manajer/direksi
9. Struktur
Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
10. Nama
dan Riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan:
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang dilembaga keuangan syariah
b. Surat
keterangan kelakuan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
·
Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan
Pinjam (KSP)
1. Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari Notaris (NPAK)
2. Berita
acara rapat pendirian koperasi
3. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto
copy KTP pendiri
5. Kuasa
pendiri untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi
6. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian KSP berupa Deposito Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi
dan UKM, dilengkapi dengan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
7. Rencana
kerja koperasi minimal 3 (tiga) tahun kedepamn (rencana permodalan, Neraca
Awal, rencana kegiatan usaha, rencana bidang organisasi dan SDM)
8. Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan
9. Daftar
susunan pengurus dan pengawas
10. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
11. Daftar
sarana kerja
12. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan
pinjam
13. Surat
pernyataan bersedia untuk diperiksa dan
dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
14. Surat
pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
15. Struktur
Organisasi KSP
16. Nama
dan Riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan:
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam
b. Surat
keterangan kelakuan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
·
Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa
Keuangan Syaariah (KJKS)
1. Dua
rangkap Salinan Akta pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2. Berita
acara rapat pendirian koperasi
3. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto
copy KTP pendiri
5. Kuasa
pendiri untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi
6. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada
Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM
7. Rencana
kerja koperasi minimal 1 (satu) tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal,
SOP, rencana kegiatan usaha, rencana bidang organisasi dan SDM)
8. Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan
9. Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang di design sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah
10. Nama
dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
11. Nama
Ahli Syariah/Dewan syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari
Dewan Syariah Nasional MUI
12. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
13. Daftar
sarana kerja
14. Surat
pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilia kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
15. Surat
pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
16. Struktur
organisasi KJKS
Sumber: