Organisasi merupakan kumpulan dari peranan, hubungan dan tanggung jawab yang
jelas dan tetap, paling tidak dalam jangka waktu pendek. Organisasi disusun
tidak hanya mengatur orang-orangnya, tetapi juga membentuk dan memodifikasi
struktur dimana didalamnya tersusun tugas orang-orang tersebut. Harus ada pembagian
peranan untuk mencapai suatu tujuan tertentu secara bersama-sama (Sukamto
Reksohadiprodjo dan Hani Handoko, 1992).
Dalam Undang-Undang Perkoperasian nomor 12/1967 diatur menurut pemusatan sesuai
dengan tingkat daerah administrasi pemerintah. Berdasarkan peraturan tersebut
ada empat tingkat organisasi sebagai berikut:
1. Induk koperasi
Induk koperasi didirikan
sekurang-kurangnya terdiri dari 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
2. Gabungan koperasi
Gabungan koperasi didirikan sekurang-kurangnya
terdiri dari 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
3. Pusat koperasi
Pusat koperasi didirikan
sekurang-kurangnya terdiri dari 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
4. Koperasi primer
Koperasi primer didirikan paling
sedikit beranggotakan 20 orang.
Menurut Undang Undang Perkoperasian
nomor 25/1992:
1. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala
sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang.
4. Koperasi sekunder adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
5. Gerakan koperasi adalah
keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
6. Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya duapuluh orang.
7. Koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi.
Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan
manajer, badan pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen
koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu
koperasi anggota mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip
demokrasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi
ditentukan dalam rapat anggota. Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi
sedangkan pelaksanaan kegiatan sehari diserahkan kepada manajer yang
bertanggung jawab langsung akan kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan
pemeriksa melakukan pengawasan terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut N. Widiyanti (1990),
hubungan tata kerja unsur-unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
Bagan di atas menunjukkan bahwa rapat anggota mempunyai kedudukan tertinggi. Di
bawah rapat anggota adalah pengurus yang diangkat oleh rapat anggota disertai
dengan kewajiban dan hak yang dilimpahkan oleh rapat anggota. Pengurus
bertanggung jawab kepada rapat anggota atas semua kegiatan dan kebijaksanaan
yang dijalankan. Badan pemeriksa letaknya sejajar dengan pengurus. Ini berarti
bahwa badan pemeriksa mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada rapat
anggota. Antara badan pengawas dengan pengurus hanya ada hubungan timbal balik
akan tetapi tidak ada pelimpahan wewenang sama sekali. Manajer diangkat oleh
pengurus dan mendapat pelimpahan wewenang dan kewajiban kepada pengurus dan
bertanggungjawab kepada pengurus. Manajer juga mempunyai wewenang untuk
mengangkat pegawai dan memberhentikannya jika perlu.
Manajer melimpahkan wewenang dan
kewajiban kepada pegawai dan pegawai bertanggungjawab kepada manajer.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar